Pengertian Sekolah : Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar (SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal
di Indonesia. Sekolah dasar dilaksanakan dalam waktu 6 tahun, mulai
dari kelas 1 sampai kelas 6. Siswa kelas 6 diwajibkan untuk mengikuti
Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan atau
tidaknya siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke
sekolah menengah pertama (SMP) atau yang sederajat. Pelajar sekolah
dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun, yakni
sekolah dasar 6 tahun dan sekolah menengah pertama 3 tahun.
Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Pengelolaan Sekolah Dasar (SD) negeri di Indonesia yang sebelumnya
berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya
berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan.
Pengertian Sekolah : Sekolah Menengah Pertama ( SMP)
Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar
formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD)
atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun
waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau
tidaknya siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan ke
tingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu pendidikan sekolah menengah atas
(SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat. Pelajar
sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun.
Sekolah Menengah Pertama ( SMP) termasuk wajib belajar bagi setiap
warga negara berusia 7-15 tahun di Indonesia. Wajib belajar 9 tahun
meliputi pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun
dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah Menengah Pertama ( SMP) diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta. Pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama
negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP)
Pengertian Sekolah : Sekolah Menengah Atas (
SMA)
Sekolah Menengah Atas dalam pendidikan formal di Indonesia, merupakan
jenjang pendidikan menengah setelah menamatkan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Atas diselesaikan dalam
kurun waktu 3 tahun, yaitu mulai kelas 10 sampai kelas 12. Pada tahun
kedua (di kelas 11), siswa Sekolah Menengah Atas, wajib memilih jurusan
yang ada, yaitu Sains, Sosial, atau Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (di
kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi
kelulusan atau tidaknya siswa. Setelah lulus (tamat) Sekolah Menengah
Atas dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Umumnya pelajar
Sekolah Menengah Atas berusia 16-18 tahun. Sekolah Menengah Atas tidak
termasuk program wajib belajar pemerintah seperti SD 6 tahun serta SMP 3
tahun. Mulai tahun 2005, di beberapa daerah di Indonesia, Sekolah
Menengah Atas telah diikutkan sebagai program wajib belajar 12 tahun
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.Pengelolaan Sekolah
Menengah Atas negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Departemen Pendidikan Nasional, setelah diberlakukannya otonomi daerah
pada tahun 2001, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara
struktural, Sekolah Menengah Atas negeri merupakan unit pelaksana teknis
dinas pendidikan kabupaten/kota.